3 Petinggi Waskita Karya dan Rekanan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi LRT Sumsel,

Selasa 07 Jan 2025 - 23:44 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Mardiono: Transformasi PPP Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan

Pasal yang Dilanggar

Para terdakwa dijerat dengan pasal:

Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 UU yang sama untuk dugaan penerimaan suap.

Langkah Selanjutnya

Sidang ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Pengadilan akan melanjutkan proses persidangan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

Kategori :