Pasal tersebut sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Kapolresta Tangerang: Penembakan Bos Rental Mobil, Empat Pelaku Diamankan
BACA JUGA:KPK Periksa Anggota DPR NasDem Satori Terkait Penyelewengan Dana CSR BI
Awal Baru untuk Demokrasi Indonesia
Perludem menegaskan, keputusan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang untuk menciptakan demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih luas dan memberikan alternatif yang lebih beragam bagi pemilih Indonesia.
Dengan putusan ini, sistem pemilu diharapkan menjadi lebih inklusif dan mencerminkan kedaulatan rakyat secara lebih adil.