Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Kategori :