6 Tahanan Korupsi Dapat Fasilitas Perayaan Natal dari KPK di Rutan

Selasa 24 Dec 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan perayaan Natal bagi enam tahanan kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 25 Desember 2024.

“Perayaan Natal akan dilaksanakan pada Rabu (25/12) pukul 13.30 hingga 15.00 WIB, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa, 24 Desember 2024.

Selain perayaan Natal, KPK juga memberikan fasilitas layanan kunjungan keluarga untuk para tahanan. “Layanan kunjungan keluarga akan dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB,” tambahnya.

BACA JUGA:KPK Umumkan Sekjen PDIP Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

BACA JUGA:Lapas Muaradua Salurkan Bantuan Sosial Serentak

Budi menjelaskan bahwa ada enam tahanan kasus dugaan korupsi yang beragama Nasrani, meskipun identitas mereka tidak diungkapkan lebih lanjut.

Imbauan Menolak Gratifikasi

Menjelang Hari Raya Natal, KPK juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Terus Tingkatkan Pelayanan

BACA JUGA:Aneka Khasiat Buah, Daun, dan Bunga Jeruk Nipis

“ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi terkait jabatan atau pelayanan publik,” tegas Budi.

Budi juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif, seperti konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, dan risiko sanksi pidana. Oleh karena itu, ASN wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas ASN dan mendorong budaya antikorupsi dalam pelayanan publik.

 

Kategori :