PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Yudha Pratomo dan Baharudin, melalui kuasa hukumnya, Hendra Yospin, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Gugatan ini diajukan setelah KPU Palembang melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pleno pilkada Palembang, yang menguntungkan paslon nomor urut 02, Ratu Dewa dan Prima Salam, dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 352.696 suara. Sementara itu, paslon Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina meraih 175.495 suara, dan paslon Yudha Pratomo dan Baharudin memperoleh 229.895 suara.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu gugatan tersebut resmi terdaftar atau teregister di Mahkamah Konstitusi. “Kami masih menunggu. Kalau gugatan tersebut sudah teregister di MK, pasti akan kami tindak lanjuti. Saat ini, belum ada surat resmi dari MK yang kami terima,” ujarnya.
BACA JUGA:Chelsea Siap Gebrak Bursa Transfer, Rashford Jadi Pilihan Gantikan Mudryk
BACA JUGA:Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Filipina, STY Cari Pengganti di Lini Tengah
Sri Maryati, Komisioner KPU Palembang, juga menekankan bahwa KPU belum bisa menetapkan pemenang Pilkada Palembang sebelum ada putusan resmi dari MK. “Kami belum menerima salinan permohonan gugatan. Jadi, belum bisa memberikan komentar apa pun terkait materi gugatan itu,” ujarnya.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih hanya dapat dilakukan jika tidak ada pengajuan gugatan ke MK. Namun, dalam kasus Palembang yang menghadapi gugatan, proses penetapan harus menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Pramono Anung Siap Kolaborasi dengan KIM Plus dan DPRD
BACA JUGA:Pemasukan Kampanye Fitri-Nandri Capai Rp 5,7 Miliar, Tapi Tidak Laporkan Pengeluara
"Penetapannya tidak serentak, sehingga untuk saat ini kita belum mengetahui kapan surat tersebut dikeluarkan oleh KPU RI," jelas Nurul. Ia juga mencatat bahwa ada 11 pengajuan sengketa dari 9 daerah tingkat kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Pengajuan gugatan ini umumnya terkait dengan dua hal utama, yakni perselisihan suara dan masalah administrasi dalam penyelenggaraan pilkada.
Dalam menghadapi perkara sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, Mubarok memastikan bahwa KPU Sumsel dan KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan berbagai langkah strategis. Semua bukti dan dokumen pendukung terkait hasil rekapitulasi suara telah dikumpulkan secara maksimal. “Kami sudah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi sengketa di MK. Bahkan, jauh-jauh hari, KPU sudah memberikan arahan dan pelatihan kepada jajaran KPU kabupaten/kota agar siap jika berhadapan dengan sengketa hasil pilkada di MK,” pungkasnya.