Korban Malpraktik Yang Alami Kebutaan Open Donasi Biaya Pengobatan

Senin 16 Dec 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang siswi SMP yang menjadi korban malpraktik oknum bidan Agustina, BN, kini mengalami kebutaan permanen dan membutuhkan bantuan untuk biaya pengobatan.

Dalam sebuah video yang diterima oleh redaksi, BN atau yang akrab disapa Berlian, membuka open donasi dan memohon uluran tangan dari para dermawan untuk membantu biaya pengobatannya.

 

"Assalamualaikum, bismillahirrahmanirrahim Ya Allah ya tuhanku pertemukan lah hambamu dengan hambamu yang baik hati, agar bisa membantu untuk pengobatan Berlian ke tempat yang lebih baik," ucap Berlian dalam video berdurasi 1 menit 3 detik tersebut.

Berlian juga mengungkapkan harapannya untuk segera sembuh dan bisa beraktivitas seperti biasa setelah hampir tujuh bulan mengalami keterbatasan akibat kebutaan.

 BACA JUGA:22 dan 23 Desember 2024 Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru

BACA JUGA:PDIP Resmi Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Video tersebut diunggah oleh akun media sosial milik ibu kandungnya, Nila Sari, yang juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendoakan Berlian.

 

Berlian menjadi korban malpraktik yang dilakukan oleh bidan Agustina, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian malpraktik ini terjadi pada 4 Juni 2024, ketika Nila Sari membawa Berlian ke bidan Agustina dengan keluhan mual, muntah, dan tidak nafsu makan.

BACA JUGA:Pengamat Politik Sumsel Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD

BACA JUGA:Penetapan Paslon Terpilih Paling Lama 5 Hari Setelah Putusan MK

Bidan Agustina memberikan enam jenis obat, namun keesokan harinya, Berlian mengalami kebutaan total dan kulitnya melepuh mengeluarkan darah.

 

Setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Myria dan RSUP Palembang, dokter menyatakan bahwa mata Berlian sudah rusak permanen dan hanya bisa diupayakan melalui pencangkokan kornea.

Saat ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk dokter-dokter spesialis, serta meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dan Ikatan Bidan Cabang Palembang terkait kasus ini.

Kategori :