Korban Malpraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi Biaya Pengobatan

Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi, Butuh Donatur Bantuan Biaya Pengobatan Mata. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID  - Berlian Putri (BP), korban dugaan malapraktik oleh bidan Agustina, kini membutuhkan bantuan untuk biaya pengobatan mata akibat kebutaan total yang dialaminya. 

Kondisi ini diakibatkan oleh pengobatan yang diberikan bidan Agustina, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Melalui selebaran yang tersebar pada Rabu (25/12/2024), keluarga korban menggalang donasi untuk membantu biaya pengobatan pencangkokan kornea mata. 

Donasi dapat disalurkan melalui rekening BRI 5739-0103-1918-537 atas nama Nilasari, ibu kandung korban. Untuk informasi lebih lanjut, keluarga juga mencantumkan nomor telepon 0821-7748-4132.

BACA JUGA:Jabatan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Kosong

BACA JUGA:Pilkada Lahat 2024: Gugatan MK Jadi Tantangan

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika Nila Sari membawa putrinya, Berlian (13), berobat ke bidan Agustina di Sukarami, Palembang, dengan keluhan mual, muntah, dan tidak nafsu makan. Bidan Agustina memberikan enam jenis obat kepada Berlian.

Namun, keesokan harinya, Berlian mengalami kebutaan total dan kulit di sekujur tubuhnya melepuh serta mengeluarkan darah. 

Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Myria dan kemudian dirujuk ke RSUP Palembang. Dokter menyatakan kerusakan mata korban sudah permanen dan membutuhkan transplantasi kornea untuk memulihkan penglihatannya.

BACA JUGA:Bursa Ketua Umum PPP 2025-2030: Sandiaga Uno Jadi Favorit Publik

BACA JUGA:Persiapkan PHP Pilkada, KPU Sumsel Gelar Rakor Strategis

Proses Hukum Berlanjut

Tersangka Agustina telah ditetapkan sebagai tahanan kota dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 2 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang ini akan dimulai dengan pembacaan dakwaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan