PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus penganiayaan seorang tenaga pendidik oleh Dedi Agustian, oknum TU di SMP Negeri 55 Palembang, turut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang. Sidang yang digelar pada Rabu, 1 Desember 2024, mengungkapkan bahwa upaya mediasi oleh Kadisdik telah dilakukan beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil.
Saksi Syamsuria, Kepala Sekolah SMP Negeri 55 Palembang, mengungkapkan bahwa ia memerintahkan untuk melakukan kunjungan terhadap siswi yang tidak masuk sekolah, yakni Hasbullah, yang diketahui mengalami kebutaan akibat dugaan malapraktik seorang bidan. Namun, permasalahan ini berkembang menjadi perselisihan antara dua staf di sekolah tersebut.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Terus Sosialisasikan Transisi Paud ke SD
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Sosialisasikan Pelayanan KB
Insiden Penganiayaan
Syamsuria menjelaskan bahwa saat insiden terjadi, ia sedang berada di sekolah dan melihat Dedi Agustian, terdakwa, menganiaya korban Hasbullah dengan cara menjerat kepalanya di pintu mobil. Namun, ia mengaku tidak melihat langsung pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa.
Hakim kemudian mempertanyakan tindakan dari Dinas Pendidikan terhadap Syamsuria, yang dianggap lalai dalam memimpin sekolah, sehingga menyebabkan perselisihan antara staf yang berujung pada laporan pidana.
BACA JUGA:OKU Selatan Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran
Penyelidikan dan Proses Hukum
Terdakwa Dedi Agustian mengakui adanya penganiayaan terhadap korban Basrullah di lingkungan sekolah, namun ia menyebutkan bahwa upaya perdamaian sudah dilakukan belasan kali, termasuk mediasi oleh Kadisdik Kota Palembang. Dedi juga mengatakan bahwa korban tidak mau berdamai meski telah melalui beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh pihak sekolah dan Kadisdik.
Sementara itu, korban Basrullah menyatakan bahwa cekcok antara dirinya dan terdakwa bermula dari kasus seorang siswi yang tidak masuk sekolah karena malapraktik. Perdebatan mengenai tindakan home visit yang dipaksakan oleh terdakwa memicu pertengkaran antara keduanya, yang akhirnya berujung pada insiden penganiayaan sore hari setelah cekcok mulut.
Terdakwa Dedi Agustian dikenakan dakwaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia berencana menghadirkan saksi meringankan pada sidang yang akan digelar minggu depan.