Kasus Malpraktik Siswi, Guru SMP Palembang Dianiaya Rekan TU
Buntut Dugaan Malpraktek Siswi Oleh Oknum Bidan, Guru SMP Negeri 55 Palembang Dianiaya Rekan Sendiri. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang guru SMP Negeri 55 Palembang, Basrullah, menjadi korban penganiayaan oleh Dedi Agustian, seorang ASN Tata Usaha (TU) di sekolah tersebut. Kasus ini merupakan buntut dari permasalahan malpraktik yang menimpa seorang siswi hingga menyebabkan kebutaan.
Kronologi Kejadian
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Fatimah SH MH, korban Basrullah menjelaskan peristiwa bermula ketika ia diminta melakukan kunjungan ke rumah siswi korban malpraktik tersebut.
Namun, setelah menghubungi orang tua siswi dan menilai kunjungan tidak diperlukan, Basrullah menolak permintaan tersebut. Penolakan ini memicu cekcok mulut dengan terdakwa Dedi Agustian.
“Ada ucapan dari terdakwa yang menyulut emosi saya, hingga saya sempat menggebrak meja. Meski dilerai oleh guru lain, sore harinya terdakwa mendatangi saya kembali,” ungkap Basrullah.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat Basrullah hendak pulang. Terdakwa menendang mobil dan tubuh korban, hingga leher korban terjepit pintu mobil. “Terdakwa juga memukul kepala saya, menyebabkan luka lebam di bagian atas mata kanan,” tambahnya.
BACA JUGA:Wamendagri Ungkap Penyebab Golput Tinggi di Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Sidang DKPP: KPU Ogan Ilir Dituduh Lalai Verifikasi Anggota PPS
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Setelah kejadian, Basrullah melaporkan insiden tersebut ke Polsek setempat dan menjalani visum. Ia menegaskan tidak akan menerima permintaan maaf dari terdakwa karena merasa harga dirinya telah direndahkan.
“Saya ingin terdakwa dihukum maksimal sesuai perbuatannya,” pinta Basrullah kepada majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Dedi Agustian mengakui penganiayaan tersebut namun mengklaim telah melakukan 13 kali upaya perdamaian, termasuk melalui mediasi oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.
BACA JUGA:Perampokan Trafo PLN di Kebun Sawit Prabumulih, 2 Warga Ditodong Pistol
BACA JUGA:Pilkada Lahat: Pasangan YM-BM Ajukan Gugatan PHPKada ke MK
Pasal yang Dilanggar
Terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, di mana terdakwa berencana menghadirkan saksi yang meringankan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara profesional di lingkungan pendidikan untuk menjaga keharmonisan dan integritas institusi.