PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di 17 kabupaten dan kota. Namun, pengumuman pasangan terpilih masih menunggu kemungkinan adanya gugatan dari kandidat lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Handoko M.Pd, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dapat dilakukan jika tidak ada gugatan. Jika gugatan terjadi, KPU akan menunggu pemberitahuan resmi dari MK melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
BACA JUGA:Pemerintah Percep Revisi UU Tipikor Demi Indonesia Bebas Korupsi
BACA JUGA:Wilayah Sumatra, Jawa, dan NTT Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir
Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumsel 2024
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang dilaksanakan pada Sabtu malam (7/12/2024), diperoleh hasil sebagai berikut:
Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) – 2.220.437 suara
Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) – 1.082.241 suara
Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) – 999.141 suara
Jumlah suara sah sebanyak 4.301.819 suara, sementara suara tidak sah berjumlah 322.037 suara. Total partisipasi pemilih mencapai 4.623.856 suara.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa hasil rekapitulasi ini tidak mendapat koreksi dari Bawaslu Sumsel maupun para saksi sehingga langsung ditetapkan dalam pleno.
BACA JUGA:Arkhan Kaka Raih Debut Bersejarah di Timnas Indonesia,
BACA JUGA:Pemain Sriwijaya FC Tuntut Haknya, Manajer Diminta Mundur
Statistik Partisipasi Pemilih
Jumlah pemilih terdaftar: 6.382.739
Laki-laki: 3.219.840
Perempuan: 3.162.899
Pemilih yang menggunakan hak pilih: 4.595.661
Laki-laki: 2.233.832
Perempuan: 2.361.829
Surat suara yang diterima, termasuk cadangan, berjumlah 6.547.195 surat suara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.623.856 surat suara digunakan, sedangkan sisanya tidak digunakan, termasuk yang rusak atau keliru.
Proses Selanjutnya
KPU Sumsel akan menetapkan gubernur terpilih jika tidak ada gugatan. Namun, jika gugatan diajukan, proses penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK memberikan pemberitahuan resmi.
Handoko menegaskan, “Saat ini kami dalam posisi wait and see, menunggu apakah ada gugatan dari kandidat lain sebelum langkah selanjutnya diambil.”
Proses ini diharapkan dapat berlangsung lancar demi menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada Sumsel 2024.