MUARA ENIM - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2024, angkutan barang seperti angkutan batubara dilarang melintas di Kabupaten Muara Enim. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan kendaraan, dan angkutan batubara diwajibkan putar balik ke lokasi tambang.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pembatasan operasional angkutan barang termasuk mobil barang sumbu 2 dengan Jumlah Berat Yang Dizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Tahap pertama pembatasan operasional berlaku pada arus mudik pada tanggal 22 Desember 2023 hingga 24 Desember 2023, dan arus balik pada tanggal 26 Desember 2023. Tahap kedua berlaku pada libur Tahun Baru 2024, mulai dari tanggal 29 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mencegah kemacetan selama periode libur Natal dan Tahun Baru. (*)