Oknum Guru SD di Baturaja Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan 10 Murid

Selasa 30 Nov -0001 - 00:00 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang guru olahraga di salah satu sekolah dasar negeri di Baturaja, Kabupaten OKU, dilaporkan oleh wali murid atas dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswa. Laporan ini disampaikan oleh sepuluh orang wali murid yang mengunjungi Polres OKU pada Minggu, 1 Desember 2024.

 

Oknum yang berinisial AF tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengajar di sekolah tersebut. Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU. Polisi sedang mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

 BACA JUGA:MU Berambisi Rekrut Striker Paling Efektif, Viktor Gyokeres

BACA JUGA:Suzuki Dirumorkan Ingin Kembali ke MotoGP

Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Yudhistira, melalui Kanit PPA, Ipda Indra Syah Putra, menjelaskan bahwa dugaan tindakan yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah itu merupakan pelecehan atau tindakan lain yang lebih serius. Hasil penyelidikan akan menentukan tindak lanjut yang diambil.

 

Berdasarkan keterangan dari beberapa orang tua murid, dugaan pelecehan itu terjadi saat pelajaran olahraga, baik di dalam kelas maupun di luar ruangan. Polisi masih mendalami lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

 BACA JUGA:5 Desember 2024, KPU OKU Selatan Gelar Pleno Tingkat Kabupaten

BACA JUGA:Unggul Quick Count, PKB OKU Selatan Ucapkan Selamat Kemenangan ke Paslon 4

Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, melalui Kabid PTK Taufik, menyatakan bahwa guru tersebut telah dipindahkan sementara dari tugas mengajar untuk menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah. Proses hukum lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

 

Pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

Kategori :