Harianokuselatan.bacakoran.co,Pemerintah secara resmi menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan atau rutinitas harian.
Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang mengacu pada pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Dengan adanya libur nasional, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat meningkat, sekaligus memastikan kelancaran proses pemilihan.
Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur Pilkada, perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan terkait pembayaran upah lembur. Sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, pekerja yang bekerja pada hari libur nasional berhak menerima tambahan upah.
Perhitungan upah lembur mengikuti ketentuan berikut:
1. Jam pertama dihitung sebesar 2 kali upah per jam.
2. Jam kedua dan seterusnya dihitung 3 kali upah per jam, bergantung pada durasi kerja yang dijalankan.
Selain itu, perusahaan juga dianjurkan untuk memberikan keleluasaan kepada karyawan agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, misalnya dengan menerapkan sistem shift atau jadwal fleksibel pada hari tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan untuk memastikan pekerja dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa tekanan. Perusahaan juga harus memberikan bukti dukungan nyata kepada karyawan yang bekerja dengan menghormati peraturan upah lembur.
“Partisipasi dalam Pilkada merupakan wujud tanggung jawab warga negara dalam demokrasi. Oleh karena itu, meskipun mereka bekerja, hak-hak pekerja harus tetap dijamin,” kata perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan Pilkada sebagai hari libur nasional juga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), yang biasanya mengalami peningkatan aktivitas ekonomi pada hari libur. Lokasi sekitar tempat pemungutan suara (TPS) sering menjadi pusat keramaian, sehingga membuka peluang bagi pedagang lokal untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Dengan semangat ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memanfaatkan hari libur tersebut untuk mendukung ekonomi lokal.
Hari libur nasional pada Pilkada serentak adalah langkah strategis untuk mendukung partisipasi demokrasi yang lebih besar. Bagi pekerja, peraturan lembur menjadi jaminan agar hak-hak mereka tetap terlindungi. Mari gunakan hak pilih dengan bijak, karena setiap suara sangat berarti untuk masa depan daerah dan bangsa.