Kemendagri Tunggu Penyelesaian Sengketa MK Sebelum Tetapkan Jadwal Pelantikan
Wamendagri Bima Arya saat memberikan keterangan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam kunjungan kerja di Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumsel, Minggu 12 Januari 2025. -Foto: Ist.-
SUMSEL, HARIANOKUSELATAN.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah membahas opsi mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu, 12 Januari 2025, Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.
Namun, Bima Arya juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan setelah penyelesaian perkara di MK, kemungkinan besar pada pertengahan Maret 2025.
BACA JUGA:DPRD OKI Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke Kemendagri
BACA JUGA:Ratusan Sahabat ARD Siap Gabung PPP, Transformasi Perubahan PPP untuk Indonesia
"Arahnya adalah keserentakan pelantikan semua, kecuali Pilkada yang diulang," ujar Bima Arya. Langkah ini dipandang sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh pihak terkait.
Kemendagri rencananya akan menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
"Setelah DPR selesai masa reses, akan ada pembahasan terkait arah jadwal pelantikan ini," lanjut Bima.
BACA JUGA:PSSI Perkenalkan Patrick Kluivert, Pelatih Baru Timnas Indonesia
BACA JUGA:Grup Neraka Playoff Liga 2: Tantangan Berat Menanti Sriwijaya FC
Bima Arya menekankan pentingnya percepatan pelantikan untuk memberikan kepastian politik, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan memastikan pelaksanaan program-program pemerintah sesuai dengan visi-misi kepala daerah terpilih.
Di Sumatera Selatan, KPU telah menetapkan sembilan pasangan kepala daerah terpilih, termasuk gubernur dan wakil gubernur.
Namun, terdapat delapan daerah yang hasil Pilkadanya diajukan ke MK untuk penyelesaian sengketa, seperti Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, OKU, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Selatan.