MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan terus berupaya meningkatkan spiritual para Narapidana (Napi).
Salah satunya, dengan menggelar kegiatan pembinaan kerohanian bagi warga binaan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat aspek keimanan dan ketaqwaan mereka.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para narapidana untuk mendalami agama dan meningkatkan spiritualitas mereka selama menjalani masa hukuman.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Lapas Muaradua, Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan Reza Yudhistira Kurniawan, Amd., SH., M. Si. Sabtu, 23 November 2024.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
BACA JUGA:Sepakati Siltap Perangkat Desa Kembali Dinormalkan
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan yang sudah berjalan secara rutin di Lapas Muaradua.
Selain pembinaan keterampilan dan pendidikan, pembinaan kerohanian juga sangat penting untuk membantu warga binaan menemukan ketenangan batin dan memperbaiki diri, sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan bekal spiritual yang lebih baik," ujarnya.
Kegiatan pembinaan kerohanian ini melibatkan berbagai kegiatan seperti ceramah agama, diskusi spiritual, dan pelatihan ibadah yang dijelaskan oleh Petugas Lapas dan Tenaga Pengajar Kerohanian yang telah menjalin kerja sama pada Lapas Muaradua.
Selain memberikan dampak positif terhadap mental dan spiritual warga binaan, kegiatan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kerukunan antar narapidana di dalam Lapas.
BACA JUGA:Istighozah dan Sholawat Bersama Habib Ali dan K.H. Ahmad Kaffa di OKU Timur Sukses Dilaksanakan
BACA JUGA:Benarkah Petai Bisa Bantu Turunkan Kadar Gula Darah? Simak Penjelasan Ahli!
"Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap warga binaan dapat menjalani masa hukuman dengan lebih baik dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi ketika kembali ke masyarakat nanti," katanya.
Pembinaan kerohanian di Lapas Muaradua menjadi salah satu contoh nyata dari upaya rehabilitasi yang bertujuan untuk mengembalikan narapidana kepada kehidupan yang lebih positif, dengan harapan dapat mencegah terjadinya tindak pidana berulang setelah mereka dibebaskan," tandasnya. (Dal)