HARIANOKUSELATAN.BACAKORAN.CO- JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Qatar akan menggunakan hak pilih mereka untuk Pemilu 2024 lima hari lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.
Pemungutan suara di Qatar akan dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024, sesuai dengan penyesuaian dengan hari libur WNI di Qatar.
Hal ini diumumkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Doha Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Prihandoko Saputro.
Meskipun pemungutan suara dilakukan lebih awal, perhitungan suara akan tetap dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, seperti di Indonesia.
Prihandoko menyatakan bahwa pemilihan tanggal tersebut adalah yang paling memungkinkan agar warga Indonesia di Qatar dapat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Durasi Interaksi Antar Calon Saat Debat Pilpres Akan Lebih Banyak
Jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) wilayah Qatar untuk Pemilu 2024 mencapai 7.325 pemilih, terdiri dari 4.570 pemilih perempuan dan 2.755 pemilih laki-laki. PPLN Doha telah menyiapkan 13 TPS yang akan tersebar di empat kota di Qatar, yaitu Doha, Mesaieed Wakra, Al Khor, dan Dukhan, tetapi penempatan TPS masih dalam proses perizinan dari Pemerintah Qatar.
PPLN Doha juga terus melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang diperkirakan akan berlangsung hingga tiga pekan sebelum pemungutan suara di TPS. Pemilu 2024 di luar negeri memungkinkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya melalui tiga cara:
Yaitu mendatangi TPS, pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), atau lewat pos. Total, sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (*)