KAYUAGUNG, HARIAN OKU SELATAN - Warga Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah menantikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama hampir tiga tahun.
Kendala muncul ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI meminta untuk melakukan klasifikasi ulang data, karena wilayah tersebut dianggap masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kuasa hukum masyarakat Desa Muara Batun, Sugiarto, SH, dari kantor hukum Billy De Oscar & Partners, menyampaikan kekecewaan karena baru sekitar 100 sertifikat dari target 652 yang dijanjikan oleh BPN OKI telah dikeluarkan.
Pihak BPN OKI menyatakan adanya surat imbauan dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatra (BBWSS) VIII yang memperingatkan terkait penerbitan surat di wilayah sungai.
BACA JUGA:Pelajar SMA di Palembang Diperkosa Pacarnya Sendiri yang Memaksa Berhubungan Badan
Oleh karena itu, BPN OKI meminta klasifikasi ulang data PTSL untuk memastikan apakah wilayah tersebut terkena DAS.
Sugiarto menekankan bahwa masyarakat berharap BPN dapat segera memproses sertifikat PTSL mereka setelah klasifikasi ulang selesai.
Dia juga mengingatkan bahwa UU Pokok Agraria memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat yang telah mengelola tanah selama 20 tahun.
Warga yang ikut program PTSL, H. Bakar, mengungkapkan bahwa tanah yang diajukan untuk program tersebut berjarak sekitar 50 meter dari anak sungai Muara Batun.
Meskipun jauh dari sungai, pihak BPN tetap melakukan peninjauan dan klasifikasi ulang berdasarkan aturan terkait DAS.
BACA JUGA:Remaja Banyuasin Selamat dari Serangan Buaya
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor BPN OKI, Debi Candra, membenarkan bahwa data yang diajukan untuk program PTSL terindikasi berada di wilayah DAS.
Dia menekankan kewenangan terkait DAS ada di Balai dan perlu koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan inventarisasi dan klarifikasi terkait sertifikat PTSL yang belum diterbitkan.
Namun, masih ada ketidakjelasan terkait regulasi Pemda terkait DAS. (seg)