PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang melibatkan PT Kosindo Supratama. Majelis hakim memutuskan perusahaan tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar Rp601 miliar akibat dampak Karhutla yang terjadi dari Juni hingga September 2023.
Keputusan ini diumumkan dalam rilis yang disampaikan oleh Humas PN Palembang, Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Agus Pancara SH MH memutuskan untuk mengabulkan gugatan KLHK sebagian, dengan total tuntutan awal sebesar Rp1,1 triliun.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan: Karyawan PD Terang Dunia Kecipratan Uang Hingga Rp1 Juta Setiap Bulan
BACA JUGA:Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi Divonis 15 Tahun dan Denda 2 Miliar
Romi Sinatra SH MH, Humas PN Palembang, menjelaskan bahwa gugatan ini berasal dari data yang mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di lokasi yang dikelola PT Kosindo Supratama. Berdasarkan citra satelit, KLHK menemukan kebakaran lahan gambut seluas 3.049,46 hektar di Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa PT Kosindo Supratama bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, karena tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang memadai. Akibatnya, penggugat meminta ganti rugi untuk kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp333,8 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp809,2 miliar.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Remaja Putri di Sekayu yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang
BACA JUGA:Pelaku Arisan Bodong Prabumulih Ditangkap Usai 6 Tahun Buron
Setelah melakukan pemeriksaan, majelis hakim memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan sebagian. 2. Menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini. 3. Menghukum PT Kosindo Supratama untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp166.923.788.525. 4. Menghukum PT Kosindo Supratama untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan biaya Rp435.517.557.285. 5. Menghukum perusahaan untuk membayar uang paksa Rp5.000.000 per hari untuk setiap keterlambatan dalam pelaksanaan pemulihan. 6. Menghukum perusahaan untuk membayar biaya perkara. 7. Menolak gugatan selain yang telah diputuskan.Dalam pemeriksaan lapangan, Majelis Hakim menemukan bahwa tidak terdapat sarana pemadam kebakaran yang memadai di area tersebut, seperti embung air dan menara pemantau kebakaran yang kondisinya sudah rusak. Keputusan ini menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dan pencegahan kebakaran.