Sidang Kasus Penggelapan: Karyawan PD Terang Dunia Kecipratan Uang Hingga Rp1 Juta Setiap Bulan
Saksi Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Akui Kecipratan Duit Dari Terdakwa. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang pembuktian kasus penggelapan uang milik PD Terang Dunia senilai Rp1,3 miliar kembali digelar pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, terdakwa Oktarina Permata Sari terungkap terlibat dalam praktik penggelapan yang melibatkan rekan sesama staf, Irmawati.
Irmawati dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dalam keterangannya, Irmawati mengaku menerima uang dari Oktarina setiap bulan selama satu tahun, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Saat ditanya hakim, Irmawati menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan “uang terima kasih.” Namun, ketika didesak lebih lanjut, Irmawati mengungkap bahwa uang itu sebenarnya adalah uang tutup mulut karena mengetahui beberapa nota tagihan yang dihilangkan dari sistem komputer oleh Oktarina.
Irmawati menyatakan, "Saya diperintahkan untuk menghapus beberapa data tagihan atas perintah terdakwa." Dia juga menambahkan bahwa saat berencana melaporkan kejadian tersebut, dia diberi jaminan oleh seorang rekan agar tidak takut, karena rekan tersebut bersedia "memasang badan" untuk melindunginya.
BACA JUGA:Motor Dirampas, 2 Remaja Asal Empat Lawang Dibegal di Jalur Lahat-Lintang
BACA JUGA:Rotasi 16 Pejabat Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sumsel Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN
Saksi lain, Owi, yang merupakan tim audit internal, mengungkapkan temuan adanya invoice tagihan yang hilang dan perbedaan data tagihan antara yang dipegang pemilik dan yang ada di komputer staf administrasi. Owi menjelaskan bahwa audit menemukan selisih keuangan sebesar Rp1,3 miliar yang tidak disetorkan.
Dalam menanggapi kesaksian tersebut, penasihat hukum Oktarina, Suwito Winoto, menyatakan bahwa tindakan kliennya tidak dilakukan sendiri. Dia menekankan bahwa keterlibatan rekan-rekannya dalam kasus ini harus dipertimbangkan dalam proses hukum. Suwito menambahkan bahwa Oktarina dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, tetapi dia akan membuktikan dalam pembelaan bahwa kliennya tidak beroperasi sendiri.
BACA JUGA:Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi Divonis 15 Tahun dan Denda 2 Miliar
BACA JUGA:2 Wanita Pegawai PNM Jadi Korban Perampokan di Jalan Poros Banyuasin
Modus penggelapan yang dilakukan Oktarina, menurut laporan, meliputi penagihan utang baik melalui transfer maupun tunai dari toko rekanan.
Terdakwa diduga menghapus nota penagihan dari sistem komputer dan membakar atau merobek nota fisik untuk menghilangkan jejak. Audit internal mengungkapkan total transaksi nakal mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, dengan kerugian bersih bagi PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar lebih setelah memperhitungkan nota transaksi yang belum ditagih.
Sidang akan berlanjut untuk mendalami lebih lanjut kasus ini dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.