Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi Divonis 15 Tahun dan Denda 2 Miliar
Terbukti bersalah terdakwa kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dihukum 15 tahun penjara. -Foto : Niskiah.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Terdakwa Ardi Anto alias Bujuk, yang terlibat dalam kasus narkotika, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho SH MHum pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Daffa SH meminta hukuman 16 tahun penjara dan denda yang sama, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, dengan subsider satu bulan penjara.
BACA JUGA:Rotasi 16 Pejabat Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sumsel Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN
BACA JUGA:Tak Diberi Uang Jajan, Anak di Palembang Aniaya dan Ancam Bunuh Ayah Kandung
Fakta persidangan mengungkap bahwa Ardi ditangkap oleh timsus Macan Komering setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli, dengan memesan 1.000 butir pil ekstasi. Penangkapan terjadi pada 13 Mei 2024 di sebuah rumah makan di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Proses penangkapan dimulai ketika Waka Polres OKI menerima informasi mengenai transaksi narkoba di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim melakukan penyamaran dan mengatur pertemuan untuk transaksi. Saat bertemu, Ardi membawa bungkusan berisi 990 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong plastik.
BACA JUGA:2 Wanita Pegawai PNM Jadi Korban Perampokan di Jalan Poros Banyuasin
BACA JUGA:Motor Dirampas, 2 Remaja Asal Empat Lawang Dibegal di Jalur Lahat-Lintang
Barang bukti lainnya yang disita termasuk senjata tajam dan telepon genggam milik terdakwa. Setelah penangkapan, Ardi bersama barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hakim mencatat bahwa perbuatan Ardi merusak generasi muda, tetapi mengapresiasi sikap kooperatifnya selama persidangan sebagai faktor yang meringankan. Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba lainnya.