PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang kasus korupsi dana operasional RSUD Rupit di Musirawas Utara (Muratara) kembali berlangsung, dengan agenda pembuktian yang menghadirkan 11 saksi, termasuk Kepala Inspektorat Muratara, Romsul Panani. Sidang ini menjerat tiga terdakwa: mantan Direktur Utama RSUD Rupit, Dr. Herlinah, Dr. Jeri Afrimando, dan Bendahara RSUD Dian Winani.
BACA JUGA:Satpam LRT Palembang Jadi Korban Hipnotis, Motor Raib Usai Diajak Ngobrol
Temuan Saksi Inspektorat
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, saksi Romsul Panani, yang juga merupakan anggota Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD), mengungkapkan bahwa dana anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit tidak pernah dibahas oleh tim TAPD. "Ada pengajuan anggaran dana BLUD, namun tidak pernah ada dibahas dalam rapat anggaran TAPD," tegasnya.
Romsul juga mengungkapkan banyak temuan terkait dana BLUD RSUD Rupit tahun 2018. "Kami menemukan adanya kekurangan pengendalian internal dalam manajemen RSUD Rupit pada tahun 2018," jelasnya. Beberapa elemen yang seharusnya terlibat dalam pengelolaan, seperti PPK, PPTK, BPHP, dan Bendahara Pembantu, dinilai kurang berfungsi optimal.
Penyelewengan Anggaran
Akibat lemahnya pengendalian, Romsul menjelaskan bahwa ditemukan sejumlah transaksi belanja yang dimarkup, fiktif, dan tanpa bukti dokumen. "Ada juga masalah pajak PPh 21 yang tidak disetorkan serta belanja obat yang menyebabkan kerugian keuangan negara," tambahnya.
Ketika ditanya oleh penuntut umum mengenai penyebab temuan tersebut, Romsul menyatakan bahwa kesalahan terletak pada manajemen RSUD Rupit, mulai dari Direktur hingga Bendahara.
BACA JUGA:Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Musi, Warga Palembang Geger
Proses Sidang
Sidang pembuktian perkara masih berlangsung dengan pemeriksaan 11 saksi di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai oleh Efiyanto SH MH. Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam penyelewengan anggaran belanja operasional rumah sakit dan dugaan mark-up pada belanja.
Dr. Madri Jeri Afrimando, Dr. Herlina, dan Dian Winarni didakwa melanggar beberapa pasal dalam undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya dihadapkan pada dakwaan primer dan subsidair terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.