Korupsi Jual Aset YBS Miliaran Rupiah, Eks Sekda Palembang Segera Disidang

Eks Sekda Harobin Mustofa Segera Disidang! Kasus Korupsi Aset YBS Miliaran Rupiah Siap Ungkap Dalangnya. -Foto: Fadly.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, bersama dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Berkas perkara ketiga tersangka, yakni Harobin Mustofa, Yuherman (mantan staf Badan Pertanahan Nasional/BPN), dan Usman Goni (kuasa penjual), telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran Jafidzhan SH MH membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima pihak pengadilan pada Selasa (18/3). "Berkas ketiga tersangka telah kami limpahkan dan dinyatakan lengkap oleh PN Palembang. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang perdana," ujarnya, Rabu (19/3).

BACA JUGA:Geledah Kantor PUPR OKU Selama 7 Jam, KPK Amankan Barng Bukti 4 Koper Besar

BACA JUGA:PSU Empat Lawang: HBA Makin Dekat dengan Emak-Emak

Menurut juru bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, berkas perkara para tersangka telah diregistrasi dengan nomor berbeda. Berkas Harobin Mustofa teregistrasi dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg, Usman Goni dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg, dan Yuherman dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg.

"Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 26 Maret 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di ruang sidang utama Tipikor PN Palembang," jelas Harun.

BACA JUGA:Jelang PSU Empat Lawang, Joncik Perkuat Silaturahmi dengan MW KAHMI Sumsel

BACA JUGA:KPU OKI Lepas Logistik Pemilu Senilai Rp 212 Juta

Kasus Penjualan Aset YBS Rugikan Negara Rp11,7 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penjualan aset YBS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menemukan adanya manipulasi data dan pemalsuan identitas dalam penerbitan sertifikat tanah.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa sebelumnya yang melibatkan penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta. Pola yang digunakan dalam kedua kasus tersebut diduga serupa, yakni penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA:Chelsea Siapkan Rp 3,1 Triliun untuk Boyong Rodrygo dan Endrick dari Real Madrid

BACA JUGA:Jay Idzes Masuk Radar Inter Milan dan AC Milan, Netizen Beri Saran Unik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan