OKU TIMUR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur menyatakan minimnya dukungan dari pemerintah daerah (Pemda) dalam kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Meskipun wilayah kerjanya mencakup tiga kabupaten, yaitu OKU Timur, OKU, dan OKU Selatan, BNN mengandalkan anggaran dari pusat.
Kepala BNN Kabupaten OKU Timur, AKBP Efriyanto Tambunan, menyebut bahwa pengajuan anggaran ke pemda tidak terealisasi, dan BNN hanya mengandalkan anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pusat. Anggaran untuk tahun 2023 sebesar Rp 1.566.577.000, sedangkan untuk tahun 2024 diproyeksikan turun menjadi Rp 1.511.498.000.
Kekurangan dukungan anggaran dari pemda membatasi kegiatan P4GN BNN Kabupaten OKU Timur. Sebagai contoh, program pembentukan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) hanya berjalan di dua desa dari lima desa yang direncanakan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya anggaran untuk kegiatan seperti pembentukan relawan.
AKBP Efriyanto menyoroti bahwa walaupun ada Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN di OKU Timur, pelaksanaannya terhambat karena tidak dianggarkan secara memadai. Sebagai contoh, Perda menetapkan pemeriksaan urine oleh berbagai instansi sebagai bagian dari pencegahan, tetapi tidak ada anggaran khusus untuk alat tes urine.
Anggaran DIPA tahun 2023, sebesar Rp 1.542.259.756, telah terealisasi sekitar 98,44 persen hingga pertengahan Desember. Meskipun demikian, BNN Kabupaten OKU Timur mencatatkan berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi bahaya narkoba, pelatihan ketahanan keluarga, rehabilitasi, dan penindakan kasus narkoba.
Meskipun BNN OKU Timur telah mencapai target satu pengungkapan kasus narkoba, tambahan dukungan anggaran dan personel diharapkan untuk meningkatkan efektivitas program P4GN di wilayah tersebut. (seg)