BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Giovani SH MH, yang baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, langsung bergerak cepat dengan menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pungutan liar (pungli) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) senilai hampir Rp800 juta. Tersangka tersebut adalah Paisal ST, Kepala Laboratorium DLH periode 2017-2021, yang kini resmi ditahan dengan rompi tahanan Pidsus Kejari Banyuasin.
Giovani membenarkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah mencapai tahap penahanan. "Benar, pada hari ini penyidik Pidsus Kejari Banyuasin telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi pungli DLH Banyuasin," ujarnya pada Senin, 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dikeroyok OTD, Anggota LSM di Ogan Ilir Meregang Nyawa
Penetapan tersangka Paisal dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dirinya, yang menghasilkan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanipulasi dokumen perjalanan dinas agar terlihat sah, sehingga ia dapat meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan uji sampel di laboratorium DLH Banyuasin.
"Surat biaya perjalanan dinas yang dipalsukan tersebut kemudian diberikan kepada sekitar 90 perusahaan dalam rentang waktu 2017-2021. Jika perusahaan tidak membayar biaya yang diminta, pihak laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang diperlukan," jelas Giovani. Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak ditandatangani oleh kepala UPTD.
BACA JUGA:237.305 Benih Bening Lobster Gagal diselundupkan ke Luar Negeri
Meskipun tidak ada kerugian negara secara langsung, Giovani mencatat bahwa diperkirakan ada dana lebih dari Rp700 juta yang dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan tersebut. Giovani menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. "Jika nanti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain selain tersangka, maka akan kami dalami keterlibatannya," tegasnya.
Saat ini, tersangka Paisal ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk dalam proses pemberkasan perkara. Dia disangkakan dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.