DKPP Juga Periksa 8 Penyelenggara Pemilu Mura Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan

Jumat 18 Oct 2024 - 23:30 WIB
Reporter : Winda MH
Editor : Kris MH

 Dari hasil kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

“Laporan dari Pengadu tidak dapat diregistrasi karena bukti yang disampaikan tidak relevan dengan pelanggaran yang didalilkan,” terang Yeni dalam pembelaannya di hadapan Majelis. 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya dan tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dalam proses rekrutmen tersebut.

 

Proses Persidangan

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, dengan tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Elia Susilawati dari unsur masyarakat, Nurul Mubarok dari unsur KPU, dan Ahmad Naafi dari unsur Bawaslu.

 Dalam persidangan, majelis mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, baik Pengadu maupun Teradu, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh delapan penyelenggara pemilu tersebut.

Sidang ini merupakan bagian dari komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.

 Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses rekrutmen yang sangat krusial bagi kelancaran dan kredibilitas Pilkada 2024.

Langkah Selanjutnya

Majelis sidang DKPP akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. 

Jika terbukti melanggar kode etik, para Teradu bisa dikenakan sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Keputusan DKPP terkait perkara ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia,  untuk selalu menjalankan tugas dengan profesionalisme dan transparansi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran serta mereka dalam mengawasi jalannya proses demokrasi.

 Termasuk dalam hal rekrutmen penyelenggara pemilu, agar setiap tahapan pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan terbuka.

 

Kategori :