DKPP Juga Periksa 8 Penyelenggara Pemilu Mura Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan

Jumat 18 Oct 2024 - 23:30 WIB
Reporter : Winda MH
Editor : Kris MH

Dalam laporannya, Bawaslu menyatakan bahwa laporan Siti tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi dan diproses lebih lanjut.

“Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menyatakan laporan saya tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Saya merasa hak saya diabaikan dan proses rekrutmen tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Siti dalam keterangannya.

BACA JUGA:Usai Putusan DKPP, Segera Proses Pleno Pemberhentian Ketua KPU OKU

BACA JUGA:KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI

Pembelaan Teradu

Dalam sidang tersebut, Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Ania Trisna AD, yang mewakili Teradu I sampai V, membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu.

 Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas telah menjalankan proses rekrutmen sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Menurut Ania, pada awalnya Siti memang dinyatakan tidak lulus berdasarkan pengumuman KPU nomor 389/PP.04.2-Pu/1605/2024. 

Namun, setelah menerima tanggapan dari masyarakat, KPU melakukan koreksi dan mengeluarkan pengumuman baru, nomor 391/PP.04.2-Pu/1605/2024, yang memberikan kesempatan kepada Siti untuk mengikuti tahap wawancara.

“Kami sudah memberikan undangan kepada Pengadu untuk mengikuti wawancara calon Anggota PPS, tetapi yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang ditentukan,” jelas Ania Trisna dalam pembelaannya. 

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Siti dinyatakan tidak lulus ke tahap selanjutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Yeni Kartina, yang menjadi Teradu VI, juga membantah tuduhan tidak profesional dalam menangani laporan Siti. 

Yeni menegaskan bahwa Bawaslu telah memproses laporan sesuai dengan peraturan yang ada, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu. 

Ia menjelaskan bahwa laporan Siti telah melalui tahap kajian awal untuk memeriksa apakah memenuhi syarat formal dan materiil.

BACA JUGA:Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP

BACA JUGA:KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI

Kategori :