DKPP Juga Periksa 8 Penyelenggara Pemilu Mura Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan
DKPP Juga Periksa 8 Penyelenggara Pemilu Mura, Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan--
DKPP Juga Periksa 8 Penyelenggara Pemilu Mura, Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan
Palembang, harianokuselatan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Musi Rawas (Murw).di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu 16 Oktober 2024
Sidang ini merupakan bagian dari penanganan perkara nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024 yang diajukan oleh Siti Haryani
Siti mengadukan ketidakprofesionalan dalam proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:DKPP Periksa KPU OKU Selatan Terkait Dugaan Indikasi Pelanggaran Perekrutan PPS
BACA JUGA:Usai Putusan DKPP, Segera Proses Pleno Pemberhentian Ketua KPU OKU
Dalam perkara ini, Siti Haryani mengadukan lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, yakni Ania Trisna AD (Ketua), Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado (Anggota), yang bertindak sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Selain itu, Ketua dan dua Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas, yakni Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah juga diadukan sebagai Teradu VI hingga VIII.
Latar Belakang Pengaduan
Siti Haryani, yang merupakan peserta rekrutmen PPS untuk Pilkada 2024, merasa dirugikan oleh keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas yang menyatakan dirinya tidak lulus seleksi, meskipun memiliki nilai yang sama dengan peserta lain yang berada di urutan kesembilan dan dinyatakan lulus.
Menurut Siti, KPU seharusnya mengikuti peraturan yang menyatakan bahwa peserta dengan nilai yang sama berhak untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
“Seharusnya, menurut peraturan KPU, jika ada peserta yang memiliki nilai sama, semua pemilik nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus dalam seleksi tertulis,” tegasnya dalam sidang.
Ia menduga KPU Kabupaten Musi Rawas tidak profesional dalam menangani rekrutmen tersebut, yang menyebabkan ketidakadilan dalam proses seleksi.
Selain itu, Siti Haryani juga mengadukan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, karena laporan yang ia ajukan terkait ketidaklulusannya tidak ditindaklanjuti.