DKPP Periksa KPU OKU Selatan Terkait Dugaan Indikasi Pelanggaran Perekrutan PPS
Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sumsel, Kamis 17 Oktober 2024. -Foto: DKPP.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Diduga terindikasi lakukan pelanggaran terhadap perekrutmen Panitia Pemungut Suara (PPS) beberapa waktu lalu, Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sumsel, Kamis 17 Oktober 2024.
Diketahui, pemeriksaan KPU OKU Selatan yang dilakukan oleh DKPP itu sendiri berdasarkan aduan dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) OKU Selatan beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Candra melalui Kadiv Penananganan Pelanggaran dan Datin KomangWardiasa S. Kom, C. Med mengatakan bahwa memang benar pihaknya melaporkan KPU OKU Selatan ke DKPP Sumsel.
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Terima 315.856 Surat Suara Pilkada, Satu Dus Basah
"Kita melapor ke DKPP karena memang ada dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024 ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang," ucapnya.
Laporan ini, jelsanya, disampaikan ke DKPP Sumsel sesuai dengan Laporan masyarakat OKU Selatan pada beberapa waktu lalu. Bawaslu sendiri, lanjutnya juga telah dipanggil oleh DKPP untuk dimintai keterangan.
"Kemarin kita juga diperiksa atau sidang oleh DKPP bersama KPU OKU Selatan. Kalau untuk masalah hasil itu semuanya adalah keputusan DKPP, Gakumdu tidak ada kapasitas menjawab itu," tegasnya.
BACA JUGA:Usai Putusan DKPP, Segera Proses Pleno Pemberhentian Ketua KPU OKU
BACA JUGA:Pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Tunggu Keppres dan PAW
Yang pastinya, lanjutnya, Gakumdu OKU Selatan telah melaksanakan tugas untuk melaporkan permasalahan ini ke DKPP, untuk tindak lanjut hasil keputusan di DKPP Sumsel.
"Kalau hasil sidang ada di DKPP, kita cuma sebagai pelapor, kateba ada dugaan telah meloloskan anggota PPS yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pengumuman KPU Nomor 77/PP.04.2-PU/1609/2024 dan KPU Nomor 67 Tahun 2022 serta tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan," tegasnya. (Dal)