Eks Wakil Ketua YBS Diperiksa Kejati Sumsel

Kamis 10 Oct 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Wakil Ketua Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berinisial D, yang menjabat antara tahun 2015-2017, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset YBS berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengkonfirmasi bahwa D dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Kamis, 10 Oktober 2024. Proses pemeriksaan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan total 15 pertanyaan yang diajukan mengenai aset tanah milik YBS tersebut.

 

"Pertanyaannya di antaranya masih seputar aset milik YBS berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan," ungkap Vanny. Dia menambahkan bahwa tim penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

 

Vanny juga menyatakan bahwa penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam dua hari berturut-turut. Penggeledahan pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, diikuti dengan penggeledahan di kantor lurah Duku yang beralamat di Jalan Rama Kasih, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan tersebut, beberapa dokumen disita untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

 

Perkara yang sedang disidik ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset YBS berupa sebidang tanah seluas 2.800 m² yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Nilai jual aset tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp33,6 miliar.

 

Vanny menekankan bahwa pihaknya masih fokus menelaah keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dan belum berani memberikan komentar lebih lanjut mengenai jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini. "Tunggu update informasinya saja nanti mengenai jumlah kerugian negaranya," tandasnya.

Kategori :