Sempat Kabur Saat Digerebek, Polisi Berhasil Ringkus Dua Oknum LSM

Minggu 10 Dec 2023 - 06:02 WIB
Reporter : Admin
Editor : Christian Nugroho

 

MARTAPURA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil menangkap dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sempat melarikan diri saat penggerebekan terkait dugaan pemerasan di SD N Toto Margo Mulyo, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

 

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Komarudin (53) warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, dan Aprizal (46) warga Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur. Sebelumnya, satu tersangka, Marlan Sani (53) warga Desa Kota Baru Induk, Kecamatan Martapura, telah ditangkap, sementara satu lagi, Tomo, menyerahkan diri ke Polres OKU Timur.

 

Komarudin ditangkap di jalan raya Desa Cipta Muda, Kecamatan Buay Madang, pada Jumat 8 Desember 2023, sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara Aprizal ditangkap di rumahnya di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, pada hari yang sama, tetapi di jam yang berbeda, sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, menyatakan bahwa semua pelaku dalam kasus dugaan pemerasan di SD N Toto Margo Mulyo telah berhasil diungkap dan kini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Marlan Sani telah ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2023, setelah menerima sejumlah uang tunai Rp 4 juta hasil dugaan pemerasan terhadap korban di Desa Toto Margo Mulyo. Marlan Sani merupakan warga Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

 

Kapolres OKU Timur menjelaskan bahwa kawanan LSM ini diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban terkait dugaan permasalahan di sekolah tersebut. Modus operandi mereka melibatkan ancaman untuk memberitakan kasus tersebut jika korban tidak memberikan uang. Para pelaku meminta uang sebesar Rp 12 juta, dengan ancaman akan memperpanjang dan memberitakan kasus tersebut jika tidak dipenuhi. Korban hanya mampu memberikan Rp 4 juta, dan akhirnya, aksi pemerasan tersebut terbongkar setelah adanya laporan.

 

Proses hukum lebih lanjut akan diterapkan terhadap para pelaku dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres OKU Timur mengimbau agar sekolah dan pihak lain yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat diindaklanjuti secara hukum.

 

Pasca penangkapan para pelaku, Mapolres OKU Timur diliputi papan ucapan terima kasih dari berbagai kepala sekolah di wilayah tersebut, mengekspresikan apresiasi atas upaya polisi dalam menangkap oknum LSM yang melakukan pemerasan. Karangan bunga dan ucapan selamat memenuhi area Mapolres, mencerminkan dukungan dan penghargaan dari masyarakat setempat terhadap tindakan tegas aparat kepolisian. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait