Polisi Ungkap Motif Tukang Sampah yang Cabuli Siswi SMP di Jakarta Utara, Ternyata Hobi Nonton Film Dewasa

Kamis 10 Oct 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Seorang pria berinisial FM (40), yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sampah di kawasan Koja, Jakarta Utara, ditangkap polisi setelah nekat mencabuli seorang siswi SMP. Berdasarkan pengakuannya kepada pihak kepolisian, FM melakukan aksi bejat tersebut karena kecanduan menonton film dewasa.

 

"Pelaku mengakui bahwa dirinya sering menonton konten pornografi. Hal ini yang kemudian memicu perilaku cabulnya," ujar AKP Gerhard Sijabat, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (10/10/2024).

 

Peristiwa ini terjadi pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP sedang beristirahat di rumah. Ketika itu, rumah dalam keadaan sepi karena orang tuanya sedang bekerja. FM, yang sudah mengetahui situasi rumah korban, langsung masuk dan menuju kamar korban.

 BACA JUGA:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Proses Permohonan PK Jessica Wongso

BACA JUGA:Bendungan Meninting Hampir Rampung, Solusi Irigasi, Banjir, Pariwisata Setempat Menyusul Tiga Dihaji

"Korban sedang tidur di kamarnya ketika pelaku masuk tanpa izin. Pelaku kemudian menindih korban dan melakukan tindakan cabul hingga mengeluarkan sperma," lanjut Gerhard.

 

Korbanpun terbangun dan menyadari apa yang terjadi, ia langsung berteriak meminta pertolongan.

 

Warga sekitar, yang mendengar teriakan korban, segera menangkap pelaku sebelum ia sempat melarikan diri. FM kemudian diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Kapolres Boyolali Menyusul Dua Anggotanya Innalillahi

BACA JUGA:Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang

FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut membantu dalam penangkapan pelaku dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar agar keadilan segera ditegakkan.

Kategori :