Modus Ajak Beli Takjil, Berujung Pemerkosaan
Tersangka Ryan Anggara yang kini diamankan petugas berwajib. -Foto: Istimewa.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Ryan Anggara (21) melakukan tindakan yang mencoreng bulan suci Ramadhan dengan niat asusila. Pria berusia 21 tahun tersebut, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, OKU, diduga telah merencanakan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap teman wanitanya berinisial MR (19).
Kapolres OKU, AKBP Imam ZR, melalui Kasi Humas IPTU Holdon, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Ryan mengajak MR untuk mencari takjil menjelang buka puasa.
Namun, Ryan malah membawa MR ke sebuah rumah pondok milik neneknya dengan alasan takut kemalaman.
Setibanya di dalam rumah, Ryan langsung mengunci pintu dan mendorong tubuh MR hingga terguling.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Patroli Cegah Balap Liar Saat Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Kumpul Kebo di Kosan, 5 Pria dan 2 Wanita di Lubuklinggau Terjaring Operasi Pekat
Dikuasai hawa nafsu dan birahinya, Ryan memaksa MR untuk memenuhi hasratnya dengan mengancam dan merekam adegan tanpa busana menggunakan ponsel.
Meski MR berusaha melawan dan berteriak, namun kalah tenaga dan pasrah saat melihat ancaman Ryan. Akibatnya, MR menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan yang keji.
Setelah peristiwa itu, MR berhasil melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, yang kemudian berhasil mengamankan Ryan di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan.
BACA JUGA:Petani Tambak Udang di OKI Diterkam Buaya
BACA JUGA:Operasi Pekat, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Musi Rawas
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita ponsel yang digunakan untuk merekam adegan tersebut.
Saat ini, Ryan diamankan di Mapolsek Ulu Ogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 285 jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 289 KUHPidana.
Keberanian MR dalam melaporkan kejadian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi korban lainnya untuk tidak diam dalam menghadapi kejahatan seksual. (seg)