BNN Ungkap TPPU Narkotika Jaringan Aceh-Palembang

Rabu 09 Oct 2024 - 23:44 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang terhubung antara Aceh dan Palembang. Pengungkapan ini menyusul pengungkapan jaringan narkotika Malaysia-Palembang yang dilakukan BNN pada Mei 2024 lalu.

 

Kasus ini bermula dari penemuan barang bukti non-narkotika yang melibatkan narapidana (napi) berinisial NH dan MM, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat TPPU BNN. Melalui analisis dan penyelidikan, penyidik BNN menemukan aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD, seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman 11 tahun pada tahun 2011.

 

Dalam rentang waktu 2014-2019, NH diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total Rp13.501.725.000,00 dengan 340 kali transaksi, sementara MM selama 2014-2016 mentransfer Rp155.700.000,00 dalam 4 kali transaksi. BNN berhasil menyita sejumlah aset TPPU dari AS alias YD, antara lain uang tunai sebesar Rp30.000.000,00, 19 perhiasan senilai Rp329.292.000,00, 9 telepon genggam senilai Rp52.500.000,00, serta aset tidak bergerak berupa 4 ruko dan 4 rumah senilai Rp20.000.000.000,00, dan 5 mobil serta 5 motor senilai Rp1.795.000.000,00.

 BACA JUGA:81 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal Gratis Pemkot Palembang

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Saling Tembak dengan Anggota Polisi

Modus pencucian uang yang dilakukan oleh AS alias YD meliputi penggunaan nominee, structuring, u-turn, serta pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain. Semua aset tersebut telah disita untuk proses hukum lebih lanjut, dan AS disangkakan melanggar Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Sebelumnya, pengungkapan jaringan narkotika Malaysia-Palembang terjadi pada Mei 2024, ketika BNN menangkap tersangka AT alias WH dan LM saat melakukan transaksi narkotika. Mereka ditangkap dengan barang bukti satu kantong berisi sabu seberat 1.044 gram. Penyidik juga menangkap HE alias AT dan HI alias AC, sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia bernama KOH kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 BACA JUGA:1 dari 6 Pelaku Perampokan Akui Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Pemilik Toko

BACA JUGA:Sidang Berlangsung Tertutup, 3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana

Dari penyidikan lebih lanjut, ditemukan aliran dana yang mencurigakan melalui beberapa rekening bank, baik atas nama pribadi maupun orang lain. Seluruh aset yang disita dari para tersangka antara lain aset tidak bergerak, uang tunai, dan uang dalam rekening. Tiga orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :