PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang akan menghadirkan seluruh saksi dalam sidang pembuktian perkara empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencabulan siswi SMP berinisial AA.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, di sela-sela pelantikan Kasubagbin di Aula Baharudin Lopa, Kamis, 3 Oktober 2024.
"Dalam sidang pembuktian perkara 4 ABH besok, kami akan menghadirkan seluruh saksi yang ada dalam berkas perkara," tegas Hutamrin.
Ia menyatakan bahwa JPU, yang dipimpin langsung olehnya, akan memanggil saksi-saksi dari berbagai kalangan, termasuk keluarga, teman, dan ahli, untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat pembuktian di persidangan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyatakan bahwa 4 ABH tidak bersalah, Hutamrin menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Selama belum ada putusan, pelaku 4 ABH dianggap tidak bersalah," ujarnya.
BACA JUGA:Kejati Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Minta 4 ABH Dihukum Berat
Namun, JPU memiliki bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan dan memperingatkan agar seluruh saksi memberikan keterangan yang benar.
"Jika ada yang berbohong, maka akan ada sanksi hukum yang menanti," tegasnya.
Hutamrin berharap seluruh saksi dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena keterangan mereka sangat penting dalam pembuktian di persidangan.
Ia juga meminta dukungan masyarakat Palembang agar keadilan dapat ditegakkan.
Sidang perkara ini sudah memasuki tahap penuntutan dan pembuktian, dan pada sidang yang digelar hari ini, majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum 4 ABH.
BACA JUGA:Kasusnya Mandek 1 Tahun Lebih, Korban Pembacokan Lapor Propam Polda Sumsel
BACA JUGA:Beli Minyak Pertalite Malam Hari, Warga Lubuklinggau Bakar Diri
Majelis hakim berpendapat bahwa semua dalil keberatan telah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan di pengadilan.
Kronologi kasus ini bermula ketika korban AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH lainnya di lokasi pertunjukan kuda kepang.
Mereka mengajak korban untuk berjalan-jalan di area pekuburan. Di sana, pelaku IS bersama 3 ABH menyekap dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Akibat tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.