Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Minta 4 ABH Dihukum Berat

Ayah korban AA yang meminta 4 ABH pelaku pembunuhan di hukum berat. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Udin, ayah dari AA, siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa di Talang Kerikil, meminta agar pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dihukum seberat-beratnya. Permintaan ini disampaikannya saat hadir dalam sidang pembuktian perkara yang menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Udin menanggapi pernyataan tim kuasa hukum empat ABH yang menyatakan bahwa klien mereka bukan pelaku dan tidak bersalah. Dengan nada emosi, Udin mengucapkan sumpah serapah terhadap kuasa hukum tersebut. “Itu orang gila, tidak waras. Orang mambu, binatang itu,” ungkap Udin, yang kemudian ditenangkan oleh Zahra Amelia, salah satu anggota tim 911 Hotman Paris yang mendampinginya.

Udin berharap pelaku yang diduga telah melakukan pembunuhan dan rudapaksa terhadap anaknya bisa dihukum dengan seberat-beratnya. Ia juga meminta agar pihak penegak hukum, termasuk jaksa dan majelis hakim, memberikan keadilan untuk dirinya dan keluarga korban.

BACA JUGA:Tindak Kriminalitas Begal hingga Sembarang Bacok pada Malam Hari Kembali Marak di Palembang

BACA JUGA:Waw, Top Inilah Profil Irjen Andi Rian R Djajadi Kapolda Sumsel yang Baru

Zahra Amelia, yang turut mendampingi keluarga korban, menjelaskan bahwa sidang hari itu merupakan agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan sepuluh orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Di antara saksi yang dihadirkan adalah ibu korban, orang yang pertama kali menemukan korban, serta teman-teman korban.

“Dalam sidang, saksi-saksi menerangkan bahwa sebelum peristiwa terjadi, korban AA keluar rumah dalam keadaan sehat tanpa luka atau lecet,” jelas Zahra. Ia menekankan bahwa keluarga korban sangat berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat.

BACA JUGA:Pasal Lapak Dagangan, Pedagang Pasar 2 Ulu Palembang Dianiaya Preman Hingga Bonyok

BACA JUGA:Antar Teman Wanita Pulang ke Kawasan 7 Ulu Palembang, Korban Disiram Air Keras oleh OTD

Sidang pembuktian perkara masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan. Di ruang sidang tertutup untuk umum, tim JPU dipimpin oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Eduard SH MH.

Sebelumnya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum 4 ABH, menyatakan bahwa perkara telah masuk dalam pokok perkara. “Menolak keseluruhan dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan sela.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan