Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Bidik Tersangka Baru

Selasa 23 Jul 2024 - 02:07 WIB
Reporter : Kristian
Editor : Kristian

MARTAPURA, HARIANOKUSELATAN.ID - Meskipun tiga terdakwa sudah divonis, kasus korupsi di Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur saat ini sedang membidik tersangka baru. Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah SH MHum, mengatakan bahwa dalam fakta persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka. Oleh karena itu, Kejari OKU Timur kembali melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan segera menetapkan tersangka baru.

 

"Saat ini kita masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kita akan menetapkan tersangka baru," papar Andri Juliansyah dalam Pers Rilis dalam rangka Hari Bhakti Adiyaksa ke-64, Senin, 22 Juli 2024.

 

Diketahui, kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 melibatkan anggaran sebesar Rp16,5 miliar yang diperuntukkan untuk pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga 2021. Dari dana hibah tersebut, Kejari OKU Timur menemukan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.

 BACA JUGA:Petugas BPN OKU Selatan Laksanakan Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah tahun Anggaran 2024

BACA JUGA:Promosikan Produk Unggulan, Diskoperindag Ikuti Sumsel Expo

Tiga terdakwa telah divonis dalam kasus tersebut, yaitu Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara). Kejari juga telah menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312) dari tangan ketiga tersangka. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, yang diketuai oleh Edi Terial SH MH.

 

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Hakim Edi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Widodo selama 2 tahun 5 bulan, Karlisun selama 2 tahun 6 bulan, dan Mulkan selama 1 tahun 8 bulan. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, Karlisun sebesar Rp224 juta, dan Mulkan sebesar Rp350 juta.

 

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya," tegas Edi.

 BACA JUGA:HUT ke-7, BPR Baturaja Dituntut Terus Kreatif dan Berinovasi

BACA JUGA:Gelar Pelatihan Perbaikan Sepeda Motor dan AC

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam, Akhmad Widodo, dan Karlisun masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan, dan 3 tahun penjara. Dari tiga terdakwa, hanya Mulkan yang menerima vonis majelis hakim itu, sedangkan Akhmad Widodo, Karlisun, dan JPU masih pikir-pikir.

 

Kasus hibah Bawaslu OKU Timur ini menunjukkan berbagai modus korupsi seperti belanja fiktif dan mark-up harga. Ketiga terdakwa, yaitu Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan, ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura. Karlisun juga ditahan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh Kejari Prabumulih. (*)

Kategori :