Petugas BPN OKU Selatan Laksanakan Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah tahun Anggaran 2024
Penyuluhan kegiatan Redistribusi Tanah tahun Anggaran 2024 di Desa Sinar Napalan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Kamis 18 Juli 2024.- Foto: BPN OKU Selatan. -
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Petugas pada Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan melaksanakan penyuluhan kegiatan Redistribusi Tanah tahun Anggaran 2024 di Desa Sinar Napalan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan pada, Kamis 18 Juli 2024.
Penyuluhan ini dalam rangka pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah yang akan dimulai dalam waktu dekat di Desa tersebut.
Dalam Penyuluhan ini Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Shefti Fitri, A.Md, dalam hal ini diwakili oleh Nurkojin, A.Md sebagai petugas menyampaikan tentang pelaksanaan kegiatan tersebut.
BACA JUGA:BPS OKU Selatan Pastikan Angka Kemiskinan Menurun
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Bagikan 3000 Bendera
Dikatakannya Redistribusi Tanah yang merupakan implementasi dari amanat UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No.56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintahan No.224 Tahun 1961 Tentang Pembagian Tanah dan Pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Tujuan Redistribusi Tanah yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
"Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah" kata Nurkojin.
BACA JUGA:BPOM Terbitkan Aturan Label BPA pada AMDK
BACA JUGA:Usai Jual Obat Abal-abal ke Warga, Kedok Nakes Gadungan Terbongkar
Redistribusi Tanah, sambungnya juga merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.
Objek Redistribusi, tanah-tanah yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang, serta ditetapkan menjadi objek agraria oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dan ditegaskan menjadi tanah objek redistribusi.
“Ayo dukung kami untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tuturnya. (rel)