PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa tiga dari lima pejabat Pemkot Palembang terkait penyelidikan pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2019-2023.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 10 Juli 2024.
"Dari lima pejabat yang dipanggil, tiga hadir untuk memberikan keterangan," kata Ario. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Kadisdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto, yang hadir lebih awal pada Selasa, 9 Juli 2024, atas permintaan sendiri karena ada urusan mendadak.
BACA JUGA:Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang
BACA JUGA:Dishub Derek Puluhan Mobil Parkir di Badan Jalan
Pejabat lainnya, Fitrianti Agustinda, tidak hadir dan meminta jadwal pemanggilan ulang. "Akan segera kita jadwalkan ulang, mudah-mudahan minggu ini bisa memenuhi panggilan," lanjut Ario.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa dipublikasikan sepenuhnya. "Belum bisa dipublikasikan, karena ini masih tahap penyelidikan. Bisa saja ini berujung perdata, administrasi, atau pidana," tambahnya.
Direktur RSUD Bari, Makiani, hadir di gedung Kejari Palembang sekitar pukul 15.20 WIB, didampingi dua stafnya. Makiani keluar dari gedung sekitar pukul 17.23 WIB tanpa memberikan komentar kepada media.
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam
BACA JUGA:Petugas Bongkar Gubuk Diduga Tempat Pemalakan Sopir Angkutan
Mantan Kadis Kesehatan Kota Palembang, Letizia, hadir pukul 10.00 WIB dan mengonfirmasi bahwa ia hanya ditanya mengenai pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang. "Saya menjelaskan bahwa saya tidak mengelola dana itu," ujar Letizia.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Sulaiman Amin, juga hadir memenuhi panggilan. Saat ditanya media, ia hanya mengatakan bahwa kedatangannya untuk memenuhi undangan, menjawab singkat, "Yang kemarinlah ," ujar Sulaiman Amin singkat. (*)