Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang

Syarif Fathul Mubin SH MKn. Kuasa Hukum tergugat berinisial MFL. -Foto: Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Gugatan wanprestasi terkait utang piutang yang melibatkan Kadis Perikanan Muara Enim, yang berinisial MFL sebagai tergugat, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Kuasa hukum MFL, Syarif Fathul Mubin SH MKn, mengonfirmasi bahwa kliennya sedang menghadapi proses hukum ini.

Menurut Syarif, mereka sedang berusaha untuk menyelesaikan utang piutang sebesar Rp219 juta kepada penggugat, yang diwakili oleh tim kuasa hukum MY.

Meskipun ada usaha pembayaran secara dicicil dengan pembayaran pertama sebesar Rp75 juta, MY yang menjadi penggugat belum sepenuhnya menerima upaya tersebut.

Syarif juga menegaskan bahwa rumah yang disebutkan sebagai jaminan tidak dapat disita karena merupakan milik orang tua istri kliennya.

Dia menyatakan bahwa kliennya kooperatif dalam proses pengembalian utang piutang, namun belum tercapai kesepakatan final antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam

BACA JUGA:Jasad Laki-laki Ditemukan Mengapung di Saluran Irigasi BK 16

Gugatan ini bermula dari kerjasama bisnis yang tidak terwujud seperti yang dijanjikan oleh MFL pada tahun 2019, yang membuat MY merasa dirugikan setelah mengirimkan uang sebesar Rp400 juta.

Meskipun sebagian dari uang tersebut telah dikembalikan secara dicicil, sisanya sebesar Rp219,2 juta masih belum dibayarkan.

Kuasa hukum penggugat, Daud Dahlan SH MH, dari kantor hukum Dr Saifuddin Zahri SH MH, menambahkan bahwa proses hukum ini berlanjut ke sidang ke-4 di Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Petugas Bongkar Gubuk Diduga Tempat Pemalakan Sopir Angkutan

BACA JUGA:Jalan Amblas, Jalur Mekakau Ilir Nyaris Putus Total

Dia mengharapkan bahwa gugatan wanprestasi ini dapat dikabulkan oleh hakim untuk kepentingan kliennya.

Gugatan ini juga mencerminkan ketidakkonsistenan dalam penyelesaian utang piutang, dengan kemungkinan konsekuensi hukum pidana jika tidak ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sejauh ini, persidangan terus berlanjut dan kedua belah pihak masih berusaha mencari penyelesaian yang adil dalam kasus ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan