PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim gabungan Polda Sumsel berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar dan meledak di Desa Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang mengakibatkan empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar serius. Insiden tragis ini terjadi pada 21 Juni 2024.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safi'i, bersama PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, SH, dan Kasubdit PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH, merilis kasus tersebut pada Rabu, 10 Juli 2024, di Mapolda Sumsel.
Mereka juga menghadirkan tersangka, pemilik sumur minyak ilegal berinisial TM (49), yang ditangkap di Kota Prabumulih.
TM, warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, telah dijadikan tersangka, sementara pengelola sumur minyak ilegal berinisial AN masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA:Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang
BACA JUGA:Dishub Derek Puluhan Mobil Parkir di Badan Jalan
Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari semburan alami (natural flowing) pada sumur minyak ilegal yang meluap dan masuk ke aliran Sungai Dawas di Sri Gunung, Sungai Lilin, Muba.
Aliran Sungai Dawas menjadi tercemar dan menyebabkan kebakaran hebat pada 28 Juni 2024. Kebakaran tersebut menelan korban delapan warga yang sedang beristirahat setelah memeras minyak dari sumur.
Empat warga yang tewas adalah Bodi alias Dedi (31), warga Ogan Ilir, Alek Sander (32), warga Muba, Ujang (68) warga OI, dan Hatta alias Atta (45) warga Muba.
Mereka meninggal akibat luka bakar di sekujur tubuh. Empat orang lainnya yang mengalami luka bakar 75 persen masih dalam perawatan medis, yaitu Agus Mahendra Saputra (24), warga Muba, Eki Winata (23), Beni Saputra (36), warga Lampung, dan Herman Dedi (48), warga Muba.
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam
BACA JUGA:Jasad Laki-laki Ditemukan Mengapung di Saluran Irigasi BK 16
Tim gabungan Polsek Sungai Lilin, Satreskrim Polres Muba, dan Subdit Tipidter Polda Sumsel telah melakukan upaya mitigasi dan membuka posko pengaduan korban hilang, serta berkoordinasi dengan Forkompimda untuk pemulihan lingkungan hidup dan pencarian korban.
Tersangka TM dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ia juga dijerat dengan Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (*)