PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan pemusnahan barang-bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Prabumulih pada Selasa, 5 Desember.
Ratusan paket sabu-sabu dan pil ekstasi diproses di atas meja yang telah disiapkan untuk pemusnahan. Selain narkotika, beberapa barang yang dimusnahkan termasuk 13 buah alat hisap, minuman keras, ponsel, senjata api rakitan, celurit, dan parang.
"Barang-bukti yang dimusnahkan hari ini mencakup periode dari bulan Juni 2023 hingga saat ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH.
Pemusnahan barang-barang ini, khususnya narkotika, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap tingkat kriminalitas di Prabumulih. Meski demikian, Kajari mengakui bahwa tingkat kriminalitas di Prabumulih cenderung meningkat. "Kami menerima perkara dari kepolisian yang meningkat dari 260 perkara menjadi lebih dari 300 perkara di tahun ini," tambahnya.
Dalam upaya memberantas kriminalitas, Kajari berharap adanya sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Kota Prabumulih. Pemusnahan barang-bukti ini menjadi bagian dari upaya untuk mencegah penyalahgunaan barang-bukti yang ada. Pihak Kejaksaan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (seg)