MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pasca diresmikannya perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) se-Indonesia dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, masa jabatan Kades itu juga dibatasi dengan Maksimal 2 Priode.
"Kalau masih 6 Tahun kemaren Kepala Desa masih bisa nyaman sampai 3 priode, tapi karena susah diperpanjang sehingga dibatasi Maksimal 2 Priode," ucap A. Romzi, SE., MM Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang ADM dan Kerjasama Antar Desa , Zainal Arifin, TD., SE, Senin, 8 Juli 2024.
Dikatakannya, jika sebelumnya bagi Kepala Desa dapat mencalonkan diri sebanyak 3 kali, sedangkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini maka dibatasi hanya 2 kali saja.
Ketentuan dalam perpanjangan masa jabatan Kades itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
BACA JUGA:7 Hari Lagi, Satlantas Polres OKU Selatan Gelar Operasi Patuh Musi
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Kandangkan 45 Kendaraan Over Kapasitas
"Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 lalu," ucapnya.
Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam. Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
BACA JUGA:Gandeng BSI, KPU OKU Selatan Lakukan Pembukaan Rekening Anggota PPS dan PPK
BACA JUGA:Secara Swadaya, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa
Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun. Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," tandasnya. (Dal)