Terima BLT, Warga Desa Suka Negeri Harus Setor Materai 3 Lembar
Diduga Kasus penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2023 lalu kembali terjadi diwilayah Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Diduga Kasus penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2023 lalu kembali terjadi diwilayah Kabupaten OKU Selatan.
Kejadian ini salah satunya dialami oleh warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana, warga selaku penerima BLT diharuskan menyetor materai sebanayk 3 lembar setiap penerimaan BLT yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Desa yang membuat mereka resah dan merasa dirugikan.
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan bahwa pemerintah desa tidak menyalurkan BLT sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan aturan, BLT seharusnya sepanjang Tahun 2023 lalu hatus disalurkan dalam empat tahap dalam setahun. Namun, di Desa Suka Negeri, BLT hanya diberikan hanya tiga kali. Setiap termin, warga menerima sebesar Rp 900.000.
BACA JUGA:Usai Didokumentasi, Oknum Kades Ambil Kembali Uang BLT Yang Diberikan Pada Warga
BACA JUGA:78 Warga Desa BAJ Terima BLT Dana Desa
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, "Kami merasa sangat dirugikan. Setahu kami, pungutan dalam bentuk apapun terkait BLT sudah termasuk pelanggaran," ucapnya, saat di wawancara Harian OKU Selatan, pada beberapa waktu lalu.
Modus penyetoran materai ini menambah panjang daftar penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Warga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan BLT disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada pungutan yang memberatkan.
"Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini," harapnya.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial sangat penting untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak menerima tanpa adanya penyalahgunaan.
BACA JUGA:Kades Belambangan Pastikan Tak Ada Potongan BLT Warga
BACA JUGA:68 KK Warga Desa Bendi Terima Uang BLT Dari Kades
Ketentuan itu tentunya yang diharapkan oleh masyarakat Desa tetsebut, namun atas kejadian ini mereka merasa jangan lantaran setiap menerima BLT harus menyetor 3 lembar Materai.
Sementara itu, Ferry Kepala Desa (Kades) Suka Negeri, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa membenarkan adanya penyetoran materai, dirinya berkilah materai tersebut di gunakan untuk membuat surat pernyataan tentang tidak adanya pemotongan uang bantuan.
"ya materai tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada potongan dalam penyaluran bantuan, sementara untuk pembagian BLT sudah sesuai sebanyak 4 tahap di tahun 2023," jelasnya. (Dal)