Blusukan, Polsek Muaradua Sampaikan Larangan Miliki Senpi

Jumat 05 Jul 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Hamdal H
Editor : Kristian

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Upaya Kepolisian Sektor (Polsek) Muaradua dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) terjaga kondusif terus ditengah masyarakat terus dilakukan.

Hal ini terlihat yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua dengan menyambangi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. Jumat, 5 Juli 2024.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, melalui Kapolsek Muaradua Iptu Jaridin Simajuntak, SH mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas guna mensosialisasikan Himbauan Larangan Membawa, Memiliki dan Menyimpan Senjata Api (Senpi) tanpa izin.

BACA JUGA:Kedapatan Main Judi Online, Oknum Anggota Polres Pagaralam Disanksi

BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Palembang

“Himbauan dimulai dari pemerintahan desa dengan harapan dapat disosialisasikan lebih luas pihak kepolisian bersama pemerintah desa,” ujarnya.

Sosialisasi dilakukan dengan bertatap muka, menyebarkan pamflet dan selebaran di tempat tempat strategis untuk diketahui masyarakat.

Kapolsek Muaradua menambahkan, himbauan dilakukan guna terus menjaga situasi tetap kondusif menjelang pilkada tahun 2024 dengan harapan tidak terjadi gangguan kamtibmas.

BACA JUGA:Jalan Provinsi Sumsel Simpang Haji Amblas

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, 3 Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

Sosialisasi akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah Desa, Forkopimcam, tokoh adat dan instansi terkait.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan dan membawa senjata api apa pun jenisnya agar dapat diserahkan kepada pihak Kepolisian demi menjaga hal hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. (Dal)

Kategori :