MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kamis, 04 Juli 2024.
Kegiatan itu sendiri dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan Joni Rafles, AP., M.Si didampingi Kepala Dinas Perizinan Haris Munandar, SH., MM beserta OPD lainnya.
Perjanjian kerjasama ini Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:TP-PKK Simpang Saga Lakukan Posyandu Stunting
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana desa, Kades Mahanggi Ditahan
Dalam kesempatan itu Kepala BPJS Cabang Muara Enim, menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Sedangkan, Plh. Sekretaris Daerah OKU Selatan Joni Raples AP., MSi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan terus komitmen dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Pemerintah di OKU Selatan.
BACA JUGA:Jalan Provinsi Sumsel Simpang Haji Amblas
BACA JUGA:Kenaikan PBB Dibebankan ke Dana Desa, Kades Menjerit
"Pemkab OKU Selatan akan terus mengoptimalkan jaminan kesehatan untuk menuju Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau," ucapnya.
Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan," tandasnya. (Dal)