Diduga Korupsi Dana desa, Kades Mahanggi Ditahan
Tersangka CH yang merupakan Kepala Desa Mahangin Kabupaten OKU Selatan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kejaksaan OKU Selatan, pada Rabu 03 Juli 2024. -Foto: Kejari OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menahan CH, Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
CH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan OKU Selatan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, melalui Kepala Seksi Intelijen, Davit L. Sipayung, menyatakan bahwa tim penyidik telah menahan CH.
"Penahanan dilakukan setelah penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2022 dan 2023," ujar Davit dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tim penyidik di Kejari OKU Selatan, Rabu (03/07/2024).
BACA JUGA:Jalan Provinsi Sumsel Simpang Haji Amblas
BACA JUGA:Sholehien Abuasir Pastikan Tak Ikut Pilkada OKU Selatan 2024
Lanjut Davit, adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka meliputi pembuatan dokumen dan kuitansi palsu pada laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2022-2023.
Kemudian penggelapan dana BLT, serta pengadaan barang fiktif seperti hand traktor dan kebutuhan kantor.
Selain itu, ditemukan pula bahwa pembangunan fisik yang menggunakan dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume hingga 60%, bahkan ada yang fiktif.
"Pada program ketahanan pangan juga ditemukan mark-up hingga 60% dan ada yang fiktif, termasuk pengelolaan BLT," tambah Davit.
Akibat perbuatan tersebut menurutnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta rupiah.
BACA JUGA:Pesta Sabu-Sabu di Rumah Kontrakan, 18 Pemuda di Musi Rawas Diciduk
BACA JUGA:Kenaikan PBB Dibebankan ke Dana Desa, Kades Menjerit
Namun angka ini masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk penghitungan kerugian.
Tersangka dikenakan pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan," pungkasnya. (rill/end)