PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Musim kawin anjing yang berlangsung selama empat bulan, yaitu April, Mei, Juni, dan Oktober, menjadi periode yang meningkatkan risiko penularan rabies di masyarakat.
Ketua PDHI Sumsel, drh. Jafrizal, mengingatkan pentingnya waspada terhadap peningkatan kasus rabies selama musim ini.
Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya karena dapat ditularkan dari hewan, terutama anjing, kepada manusia melalui gigitan.
Pemerintah telah menargetkan Indonesia bebas rabies pada tahun 2030, namun saat ini masih ada 26 provinsi yang endemis rabies, termasuk Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut laporan Kementerian Kesehatan, hingga April 2023 terdapat 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies di Indonesia, dengan 23.211 kasus yang telah mendapatkan vaksin anti rabies.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 2019-2021 Segera Disidang
Rabies dapat ditularkan kepada manusia melalui kontak dengan air liur hewan yang terinfeksi, seperti melalui gigitan, droplet pada membran mukosa, atau luka terbuka.
Gejala rabies pada manusia meliputi demam, kelelahan, kehilangan nafsu makan, insomnia, sakit kepala, dan gejala lainnya yang kemudian berkembang menjadi fobia terhadap air dan cahaya sebelum akhirnya berujung pada kematian.
Untuk mencegah penularan rabies, penting untuk menghindari gigitan anjing dan melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan seperti anjing.
Jika tergigit anjing, langkah pertama adalah mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama minimal 15 menit, lalu segera konsultasikan ke puskesmas.
Sementara itu, hewan yang diduga terkena rabies sebaiknya tidak langsung dibunuh, melainkan diisolasi dan diamati selama 14 hari untuk memastikan apakah hewan tersebut terinfeksi rabies atau tidak.
BACA JUGA:3 Rumah Panggung di Atas Air Desa Tulung Selapan Ilir OKI Terbakar
BACA JUGA:Beraksi di Musi Banyuasin, Brimob Gadungan Tipu Korban Rp 345 juta
Pentingnya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah daerah juga disoroti, karena dapat mempermudah pengendalian dan penanganan kasus rabies secara lebih fokus dan terkoordinasi dengan baik oleh semua instansi terkait.
Langkah untuk mencapai status bebas rabies termasuk membentuk regulasi terkait pengendalian populasi hewan penular rabies, melakukan vaksinasi massal terhadap hewan peliharaan, dan melakukan surveilans secara rutin untuk memantau penyebaran penyakit.
Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat juga penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko rabies dan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan.