Beraksi di Musi Banyuasin, Brimob Gadungan Tipu Korban Rp 345 juta

Brimob gadungan berpangkat Kompol ditangkap Polda Sumsel usai dilaporkan warga Muba yang telah tertipu ratusan juta. -Foto: Edho/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang polisi gadungan berpangkat perwira menengah (pamen) Kompol, bernama Agus Heriyanto (41), telah ditangkap oleh Unit 4 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa, 25 Juni 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah Agus melakukan tindak penipuan di Musi Banyuasin (Muba), Palembang, dengan mengaku sebagai anggota Satuan Brimob Polri.

Modus operandi Agus adalah dengan mengklaim bahwa dirinya ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Dia menjanjikan kepada korban, Ghulam Abuyudaffa, bahwa anak korban akan lolos seleksi menjadi Bintara Polri tahun 2023 dengan syarat membayar sejumlah uang.

Totalnya, korban mentransfer uang sebanyak enam kali dan memberikan sekali secara tunai, dengan total mencapai Rp 345 juta.

Tindakan penipuan ini dilakukan dengan Agus meyakinkan korban menggunakan foto-foto dirinya mengenakan seragam lengkap anggota Brimob.

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Berlanjut! Penyidik Periksa Direktur PT Jatim Bromo Steel

BACA JUGA:Dukun Palsu Beraksi di OKU Selatan, Raup Hingga Rp 78 Juta dari Korban

Agus juga mengundang korban ke rumahnya di Palembang dan menggunakan perantara perangkat desa di Muba untuk menambah meyakinkan korban.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki apakah ada korban lain yang juga menjadi mangsa Agus atau tidak.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku menunjukkan bahwa Agus telah menggunakan kedudukannya yang palsu untuk menipu orang-orang dengan meminta uang dalam jumlah besar, dengan dalih membantu mereka dalam berbagai urusan yang sebenarnya tidak benar.

Kasus serupa juga dialami oleh Sudaryanti (46) di Palembang, yang tertipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Aipda dari Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Pria tersebut menipu Sudaryanti dengan janji untuk menikahinya setelah usaha yang mereka rencanakan berjalan lancar di Kota Padang, Sumbar.

BACA JUGA:Vertikal Dryer Bantuan Kementan Diduga Kena Jual

BACA JUGA:Tragis, Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh dan Dicor di Belakang Toko Pakaian

Korban juga mengirimkan uang sebesar Rp 158 juta kepada pelaku setelah terjebak dalam hubungan yang dipertahankan melalui media sosial.

Kedua kasus ini menyoroti pentingnya masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang melibatkan klaim palsu dari pihak berwenang atau anggota kepolisian.

Kejadian ini juga mengingatkan betapa pentingnya untuk selalu memverifikasi informasi dan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak berwenang terkait sebelum melakukan transaksi atau memberikan informasi pribadi yang sensitif kepada siapapun, terutama dalam situasi yang melibatkan transfer uang dalam jumlah besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan