MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Guna menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden RI ini, maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan menggelar pengukuhan Kepala Desa (Kades) dan BPD terkait perpanjangan masa jabatan.
Plh Sekda Joni Rafles, AP., M. Si menyampaikan bahwa Pengukuhan ini akan berpusat di Pemda OKU Selatan. Terkait waktu pelaksanaannya masih menunggu keputusan Bupati OKU Selatan.
BACA JUGA:Siswa Madrasah Dihimbau Tak Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Waspada! Pelaku Curanmor Makin Ahli, Dalam Hitungan Menit Bawa Kabur Motor Curian
Mengingat, saat ini Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo masih berada di Makkah untuk menjalankan Ibadah Haji. Namun pelaksanaan Pengukuhan dipastikan akan berlangsung dalam waktu dekat di Bulan Juli 2024.
Selain itu, Plh. Sekda juga meminta kepada Kepala PMPD, Kepala Bagian Umum Perlengkapan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan Bagian Hukum untuk bekerjasama, berkoordinasi terkait teknis dan administrasi pelaksanaan kegiatan pengukuhan ini.
Sedangkan, Kepala Dinas PMD OKU Selatan A. Romzi, SE., MM menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi.
BACA JUGA:Beraksi di Musi Banyuasin, Brimob Gadungan Tipu Korban Rp 345 juta
BACA JUGA:Dukun Palsu Beraksi di OKU Selatan, Raup Hingga Rp 78 Juta dari Korban
"Bupati OKU Selatan masih menjalankan Ibadah Haji, kami juga sudah koordinasi dengan Provinsi bahwa penyerahan SK perpanjangan Masa Jabatan Kades ini bisa dilakukan sampai dengan Agustus mendatang," ucapnya.
Jadi, untuk OKU Selatan masih tetap menunggu Bupati selesai melaksanakan Ibadah Haji, karena Bupati yang akan menandatangani SK nantinya," tandasnya. (Dal)