MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan lakukan Rapat Percepatan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024, di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, pada Rabu 26 Juni 2024.
Rapat itu sendiri dipimpin oleh Plh. Sekda OKU Selatan Joni Rafles, AP., M. Si yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) OKU Selatan.
Plh Sekda Joni Rafles, AP., M. Si menyampaikan bahwa momen ini juga merupakan sarana untuk mengevaluasi terkait kendala yang menyebabkan munculnya kesulitan dalam merealisasikan program-program atau pekerjaan di OPD.
Menurutnya, jika masalah atau kendala ini terselesaikan ini akan membantu mempercepat penyaluran DAK tersebut. Ia juga menginstruksikan agar koordinasi terkait hal ini terus dilakukan untuk meminimalisir kendala yang ada.
BACA JUGA:Petugas Damkarmat OKU Selatan Periksa Apar Milik Disdukcapil
BACA JUGA:Dukun Palsu Beraksi di OKU Selatan, Raup Hingga Rp 78 Juta dari Korban
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU Selatan Komatiah, SE., MM dalam paparannya mengatakan melaksanakan rapat Operator DAK Fisik untuk percepatan penyampaian dokumen persyaratan dan fisik tahun 2024 Kabupaten OKU Selatan.
Hal ini juga telah diatur sejumlah peraturan mulai dari Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik. Surat Kepala Kantor PelayananPerbendaharaan Negara Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nomor S-327/KPN.0702/2024.
BACA JUGA:Vertikal Dryer Bantuan Kementan Diduga Kena Jual
BACA JUGA:Tragis, Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh dan Dicor di Belakang Toko Pakaian
"Jenis dan mekanisme Penyaluran Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD setelah Pemda salur untuk setiap tahapannya," imbuhnya.
Dokumen persyaratan salur harus telah mendapatkan review dari APIP. DAK Fisik disalurkan dengan mekanisme bertahap dan/atau sekaligus. Mekanisme Bertahap disalurkan dalam 3 tahap. Tidak terpenuhinya persyaratan setiap Tahap sd. batas waktu yang ditentukan akan menghentikan penyaluran DAK Fisik,” tegasnya. (Dal)